Qawaid
fiqhiyah atau kaidah-kaidah fiqh mungkin terdengar asing di telinga masyarakat
umum. Namun tidak bagi ‘pencari’ ilmu syari’ah, karena dengan kaidah-kaidah
fiqh inilah kita akan mengetahui benang merah dalam menguasai fiqh, karena
kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, terlebih lagi di
zaman yang amat sangat berbeda dari zaman Rasulullah saw seperti sekarang ini,
di waktu, tempat, dan keadaan yang berbeda, dengan permasalahan-permasalahan
fiqh yang terus muncul dan berkembang.
Kaidah-kaidah
fiqh itu lahir dan berkembang setelah masalah-masalah fiqh berkembang sehingga
para ulama membuat suatu kaidah untuk mengikat berbagai masalah fiqh yang dapat
memudahkan dalam menguraikan serta memecahkan masalah-masalah fiqh yang semakin
rumit nan kompleks dari waktu ke waktu. Tentunya penentuan kaidah fiqh itu
sendiri ada berdasakan dalil dari alqur’an dan hadits.
Salah satu
contoh kaidah fiqh adalah “Dar’ul
mafaasid awlaa min jalbil masholih” sebagian ulama ada yang menyebutnya dengan
“Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil masholih”, artinya sama “Menolak
mudharat (yang jelek-jelek) itu lebih diutamakan dibanding mendatangkan
kemaslahatan (yang baik-baik)”.
Maksudnya
adalah ketika terdapat suatu perkara yang dapat mendatangkan maslahat tapi dalam
waktu yang sama juga membahayakan (medatangkan mudharat), dalam hal inilah
kaidah fiqh ini digunakan.
Namun kaidah ini digunakan dalam penentuan suatu
perkara fiqh jika memenuhi syarat, yaitu
:
a) Jika tidak ada
jalan tengah yang dapat ditarik untuk menengahi ke 2 nya, menolak mudharat dan
mendatangkan maslahat.
b) Jika mudharat
yang dihasilkan dalam perkara tersebut lebih banyak dari maslahatnya.
Ada
beberapa dalil yang mengikat kaidah “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil
masholih”, di antaranya:
1) QS. Albaqarah :
219
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang
khamar dan judi, katakanlah :”pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat dari manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa pada khamr dan
judi itu terdapat manfaat, namun mudharat yang yang ditimbulkannya lebih banyak
dari manfaat yang dihasilkannya, sehingga mencegah kemudaratan yang lebih
banyak dari khamr itu diutamakan dari pada mengambil manfaatnya.
2) Hadits dari Abi
Sa’id Alkhudri ra, Rasulullah saw bersabda :
إياكم والجلوس بالطرقات، فقالوا : ما لنا بد،
إنما هي مجالسنا نتحدث فيها. قال :
Hadits tersebut menyebutkan akan adanya
larangan duduk dipinggir jalan karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif
baik itu bagi pengguna jalan maupun orang itu sendiri.
3) Hadits nabi saw
:
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Pada dasarnya mubaalaghoh dalam menghirup air ke hidung dalam wudhu
itu adalah sunnah, tapi bagi seorang yang sedang berpuasa hal tersebut dapat
merusak puasa, sehingga rasulullah melarangnya.
Adapun contoh pengaplikasian kaidah “Dar’ul mafaasid aula
min jalbil masholih” di zaman sekarang ini adalah banyaknya kita temui wanita yang
bekerja di tempat-tempat umum.
Jika
ditinjau dari segi insaniyah (kemanusiaan) secara umum, manusia
diciptakan memiliki potensi hidup yang sama, maksudnya adalah setiap manusia
diciptakan dengan ciri kemanusiaan yang sama, memiliki jasmani, naluri, juga
akal , baik itu laki-laki ataupun perempuan. Yang membedakan antara keduanya
adalah bakat dan keahlian yang berbeda.Sehingga dalam beberapa bidang seseorang bisa lebih unggul dari yang
lainnya. Pundemikian dalam ruang lingkup pekerjaan, seorang karyawan mungkin
akan terlihat lebih menonjol dari karyawan lainnya dengan kemampuan juga
keahlian yang dimiliki, entah itu ia laki-laki ataupun perempuan.
Berbicara
soal ‘bekerja dan pekerjaan’ di zaman modern ini, dengan kebutuhan dan tuntutan
hidup yang kian melonjak, bekerja seolah telah menjadi hal yang wajib bagi
manusia demi keberlangsungan hidup mereka, baik perempuan terlebih lagi laki-laki. Namun pada
dasarnya fitrah juga kemampuan antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Ada
beberapa pekerjaan yang sesuai dengan fitrah perempuan yang tidak bisa
dikerajakan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya.
Hal inilah
yang telah diatur oleh agama kita yang sempurna ini, seorang laki-laki
mengambil perannya sendiri, dan perempuan bergelut dengan bidangnya sendiri.
Tapi ada hal lain yang perlu diperhatikan ketika seorang perempuan bekerja di
luar rumah, yaitu lingkungan tempat ia bekerja yang tidak bercampur baur dengan
laki-laki.
Perkara
lain yang berkaitan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk bekerja
adalah jika ia adalah wanita yang telah menikah. Ia sudah tentu memiliki
kewajiban penting dalam keluarganya, mengurus keluarga serta mendidik
anak-anaknya.
Dalam
perkara kompleks seperti inilah kaidah fiqh “Dar’ul mafaasid aulaa min jalbil
masholih” diaplikasikan. Sebelum menentukan hukum yang berlaku dari perkara
tersebut hendaknya menimbang kebaikan juga keburukan yang akan menjadi hasil
ataupun dampak dari hal itu sendiri.
Contoh lain
pengaplikasian kaidah tersebut adalah aksi bom bunuh diri yang kian marak
akhir-akhir ini, yang terkadang menjatuhkan banyak korban yang tidak semestinya
dikorbankan, seperti wanita serta anak-anak. Perlu diperhatikan maslahat serta
mudarat yang akan ditimbulkan setelahnya.
Contoh
lainnya yang lebih simple adalah seorang pelajar yang menghabisakan waktunya
siang dan malam untuk membaca, mengkaji dan menghafalkan pelajarannya namun
tidak memerhatikan kondisi kesehatannya.
Kesimpulan
Permasalahan
fiqh terus berkembang seiring berjalannya waktu, sehingga untuk menentukan
hukum dari permasalahan tersebut sangat perlu untuk mengetahui latar belakang
masalah serta menimbang berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan itu
sendiri. Dalam hal inilah kita mengaplikasikan kaidah fiqh “Dar’ul mafaasid
‘aulaa min jalbil masholih”, agar tidak menganggap enteng atau malah terlalu
memberatkan suatu masalah. Karena serumit apapun permasalahn fiqh yang terus
berkembang, syariah ini telah mengatur jalan keluarnya terbaiknya, karena
syariah (aturan hidup) yang telah ditetapkan Allah ini akan klop bagi manusia, di setiap zaman, di berbagai
belahan bumi, dan tidak akan expired sampai kapanpun.
Wallahu
a’lam bishshawab.