Selasa, 25 Juni 2013

Dar’ul Mafaasid Awlaa min albil masholih


Qawaid fiqhiyah atau kaidah-kaidah fiqh mungkin terdengar asing di telinga masyarakat umum. Namun tidak bagi ‘pencari’ ilmu syari’ah, karena dengan kaidah-kaidah fiqh inilah kita akan mengetahui benang merah dalam menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, terlebih lagi di zaman yang amat sangat berbeda dari zaman Rasulullah saw seperti sekarang ini, di waktu, tempat, dan keadaan yang berbeda, dengan permasalahan-permasalahan fiqh yang terus muncul dan berkembang.

Kaidah-kaidah fiqh itu lahir dan berkembang setelah masalah-masalah fiqh berkembang sehingga para ulama membuat suatu kaidah untuk mengikat berbagai masalah fiqh yang dapat memudahkan dalam menguraikan serta memecahkan masalah-masalah fiqh yang semakin rumit nan kompleks dari waktu ke waktu. Tentunya penentuan kaidah fiqh itu sendiri ada berdasakan dalil dari alqur’an dan hadits.

Salah satu contoh kaidah fiqh  adalah “Dar’ul mafaasid awlaa min jalbil masholih” sebagian ulama ada yang menyebutnya dengan “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil masholih”, artinya sama “Menolak mudharat (yang jelek-jelek) itu lebih diutamakan dibanding mendatangkan kemaslahatan (yang baik-baik)”.
Maksudnya adalah ketika terdapat suatu perkara yang dapat mendatangkan maslahat tapi dalam waktu yang sama juga membahayakan (medatangkan mudharat), dalam hal inilah kaidah fiqh ini digunakan.

Namun kaidah ini digunakan dalam penentuan suatu perkara fiqh jika memenuhi  syarat, yaitu :
a)      Jika tidak ada jalan tengah yang dapat ditarik untuk menengahi ke 2 nya, menolak mudharat dan mendatangkan maslahat.
b)      Jika mudharat yang dihasilkan dalam perkara tersebut lebih banyak dari maslahatnya.

Ada beberapa dalil yang mengikat kaidah “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil masholih”, di antaranya:
1)      QS. Albaqarah : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi, katakanlah :”pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat dari manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa pada khamr dan judi itu terdapat manfaat, namun mudharat yang yang ditimbulkannya lebih banyak dari manfaat yang dihasilkannya, sehingga mencegah kemudaratan yang lebih banyak dari khamr itu diutamakan dari pada mengambil manfaatnya.
2)      Hadits dari Abi Sa’id Alkhudri ra, Rasulullah saw bersabda :
إياكم والجلوس بالطرقات، فقالوا : ما لنا بد، إنما هي مجالسنا نتحدث فيها. قال :

Hadits tersebut menyebutkan akan adanya larangan duduk dipinggir jalan karena dapat menimbulkan banyak dampak negatif baik itu bagi pengguna jalan maupun orang itu sendiri.
3)      Hadits nabi saw :
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Pada dasarnya mubaalaghoh dalam menghirup air ke hidung dalam wudhu itu adalah sunnah, tapi bagi seorang yang sedang berpuasa hal tersebut dapat merusak puasa, sehingga rasulullah melarangnya.

Adapun  contoh  pengaplikasian kaidah “Dar’ul mafaasid aula min jalbil masholih” di zaman sekarang ini adalah banyaknya kita temui wanita yang bekerja di tempat-tempat umum.
Jika ditinjau dari segi insaniyah (kemanusiaan) secara umum, manusia diciptakan memiliki potensi hidup yang sama, maksudnya adalah setiap manusia diciptakan dengan ciri kemanusiaan yang sama, memiliki jasmani, naluri, juga akal , baik itu laki-laki ataupun perempuan. Yang membedakan antara keduanya adalah bakat dan keahlian yang berbeda.Sehingga dalam beberapa  bidang seseorang bisa lebih unggul dari yang lainnya. Pundemikian dalam ruang lingkup pekerjaan, seorang karyawan mungkin akan terlihat lebih menonjol dari karyawan lainnya dengan kemampuan juga keahlian yang dimiliki, entah itu ia laki-laki ataupun perempuan.

Berbicara soal ‘bekerja dan pekerjaan’ di zaman modern ini, dengan kebutuhan dan tuntutan hidup yang kian melonjak, bekerja seolah telah menjadi hal yang wajib bagi manusia demi keberlangsungan hidup mereka, baik  perempuan terlebih lagi laki-laki. Namun pada dasarnya fitrah juga kemampuan antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Ada beberapa pekerjaan yang sesuai dengan fitrah perempuan yang tidak bisa dikerajakan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya.

Hal inilah yang telah diatur oleh agama kita yang sempurna ini, seorang laki-laki mengambil perannya sendiri, dan perempuan bergelut dengan bidangnya sendiri. Tapi ada hal lain yang perlu diperhatikan ketika seorang perempuan bekerja di luar rumah, yaitu lingkungan tempat ia bekerja yang tidak bercampur baur dengan laki-laki. 

Perkara lain yang berkaitan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk bekerja adalah jika ia adalah wanita yang telah menikah. Ia sudah tentu memiliki kewajiban penting dalam keluarganya, mengurus keluarga serta mendidik anak-anaknya.

Dalam perkara kompleks seperti inilah kaidah fiqh “Dar’ul mafaasid aulaa min jalbil masholih” diaplikasikan. Sebelum menentukan hukum yang berlaku dari perkara tersebut hendaknya menimbang kebaikan juga keburukan yang akan menjadi hasil ataupun dampak dari hal itu sendiri.
Contoh lain pengaplikasian kaidah tersebut adalah aksi bom bunuh diri yang kian marak akhir-akhir ini, yang terkadang menjatuhkan banyak korban yang tidak semestinya dikorbankan, seperti wanita serta anak-anak. Perlu diperhatikan maslahat serta mudarat yang akan ditimbulkan setelahnya.

Contoh lainnya yang lebih simple adalah seorang pelajar yang menghabisakan waktunya siang dan malam untuk membaca, mengkaji dan menghafalkan pelajarannya namun tidak memerhatikan kondisi kesehatannya.

Kesimpulan
Permasalahan fiqh terus berkembang seiring berjalannya waktu, sehingga untuk menentukan hukum dari permasalahan tersebut sangat perlu untuk mengetahui latar belakang masalah serta menimbang berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan itu sendiri. Dalam hal inilah kita mengaplikasikan kaidah fiqh “Dar’ul mafaasid ‘aulaa min jalbil masholih”, agar tidak menganggap enteng atau malah terlalu memberatkan suatu masalah. Karena serumit apapun permasalahn fiqh yang terus berkembang, syariah ini telah mengatur jalan keluarnya terbaiknya, karena syariah (aturan hidup) yang telah ditetapkan Allah ini akan  klop  bagi manusia, di setiap zaman, di berbagai belahan bumi, dan tidak akan expired sampai kapanpun.

Wallahu a’lam bishshawab.

0 komentar:

Posting Komentar